POLRES LAMPUNG BARAT UNGKAP MOTIF PEMBUNUHAN DI SUKAU, PELAKU TERANCAM HUKUMAN MATI!

3/3/20261 min read

Lampung Barat — Sehari setelah penangkapan terduga pelaku Pembunuhan terhadap Desa(25), Polres Lampung Barat menggelar konferensi pers pada Senin (2/3/2026) di Mapolres Lampung Barat terkait pengungkapan kasus dugaan pembunuhan di Kecamatan Sukau.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Lampung Barat, AKBP Samsu Wirman, secara langsung memaparkan perkembangan penyidikan. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam terhadap tersangka MA (24), motif utama peristiwa tragis tersebut adalah dendam lama.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku menyimpan dendam terhadap korban. Tersangka menyebut bahwa sebelumnya korban diduga pernah berupaya menyerangnya menggunakan alat pemotong rumput. Peristiwa itu membuat tersangka merasa trauma,terancam dan menaruh sakit hati hingga akhirnya terjadi peristiwa ini,” ujar AKBP Samsu Wirman.

AKBP Samsu Wirman menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami keterangan tersangka dengan memeriksa saksi-saksi serta melengkapi alat bukti. Proses hukum, lanjutnya, akan berjalan profesional dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang KUHP. “Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, serta pidana penjara paling lama sesuai ketentuan pasal yang disangkakan,” tegas Kapolres.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. “Apapun permasalahannya, serahkan kepada aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan korban dan konsekuensi hukum yang berat,” pungkasnya.

Saat ini tersangka masih ditahan di Mapolres Lampung Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sebelum berkas perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Polisi memastikan situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Sukau dalam keadaan aman dan kondusif.(Hilman)

#faktalambarnews